Tanggal 27 Juni Di Tetapkan Libur Nasional – Pemerintah meyakinkan 27 Juni lusa adalah libur nasional. Penetapan libur itu terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
” Masalah libur memanglah KPU menyarankan supaya ada satu libur pemilu. Bukan sekedar di 171 daerah. Serta itu telah di setujui, ” papar Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto menyampaikan pengesahan 27 Juni jadi libur nasional itu nanti bakal berlandaskan perpres. Perpres yang disebut bakal selekasnya disahkan.
” Pemerintah kelak ada pepresnya, ” tutur Wiranto.
Kenapa memerlukan libur nasional? Wiranto menyampaikan libur dibutuhkan terkait dengan mobilisasi massa.
” Argumennya bakal ada mobilisasi massa diluar 171 daerah. Berarti, tak mungkin saja bila 171 daerah libur yang lainnya tak libur. Baik organisasi swasta ataupun pemerintah, ” papar Wiranto.